Tips & Trik

Prosedur & Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2025

Membeli mobil bekas adalah pilihan cerdas, apalagi jika dilakukan lewat platform terpercaya seperti Bakubantu.com, khususnya untuk wilayah Indonesia Timur. Namun, jangan lupa satu langkah penting setelah transaksi: balik nama kendaraan. Ini penting agar Anda sebagai pemilik baru terdaftar resmi di sistem Samsat, dan tidak terkena masalah hukum atau pajak di kemudian hari.

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas 2025

  1. Siapkan Dokumen Lengkap:

    • KTP pemilik baru (sesuai domisili STNK)

    • BPKB asli dan fotokopi

    • STNK asli dan fotokopi

    • Faktur pembelian/kuitansi bermaterai

    • Hasil cek fisik kendaraan (dilakukan di Samsat)

  2. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili
    Bawa seluruh dokumen ke Samsat tempat kendaraan terdaftar atau sesuai alamat KTP pemilik baru. Lakukan proses cek fisik terlebih dahulu.

  3. Bayar Biaya Balik Nama
    Setelah verifikasi selesai, Anda akan diminta membayar biaya balik nama kendaraan.

Estimasi Biaya Balik Nama Mobil Bekas (2025)

  • BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 1% dari nilai jual kendaraan (harga pasaran)

  • Pajak Tahunan: Sesuai jenis dan tahun kendaraan

  • Biaya Administrasi: Sekitar Rp150.000–Rp500.000

  • Cek Fisik: ±Rp50.000

Total biaya bervariasi tergantung wilayah dan nilai mobil, namun umumnya berkisar antara Rp1–5 juta.

***

Pastikan proses balik nama dilakukan sesegera mungkin setelah pembelian. Selain menghindari denda pajak, ini juga untuk menjamin legalitas kendaraan Anda. Temukan mobil bekas berkualitas dan aman secara dokumen hanya di Bakubantu.com!

Bakubantu.com, pusat jual beli mobil bekas terpercaya di Indonesia Timur

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button