NewsTips & Trik

Apa Saja Dokumen yang Harus Dicek Saat Beli Mobil Bekas?

Beli mobil bekas bisa menjadi pilihan cerdas, terutama bagi masyarakat Indonesia Timur yang ingin mendapatkan kendaraan berkualitas dengan harga lebih terjangkau. Namun, sebelum menuntaskan transaksi, pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan sah. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum dan mempermudah proses balik nama di kemudian hari.

Berikut daftar dokumen penting yang wajib dicek sebelum Anda memutuskan untuk beli mobil bekas di Bakubantu.com atau dari penjual lain:

1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

Pastikan STNK masih berlaku dan pajaknya tidak menunggak. Mengecek pajak kendaraan bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat online wilayah masing-masing.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

Periksa kecocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan fisik. BPKB asli menjadi bukti legalitas kepemilikan.

3. Faktur Pembelian atau Kwitansi Resmi

Dokumen ini diperlukan terutama untuk mobil bekas yang masih dalam transaksi kredit atau berasal dari dealer.

4. Form A atau Kartu Induk Pemilik Kendaraan

Tidak semua daerah meminta dokumen ini, tetapi sebaiknya tetap dicek untuk kelengkapan administrasi.

5. Surat Keterangan Leasing (Jika Masih Kredit)

Jika mobil masih memiliki cicilan, pastikan ada surat keterangan resmi pelunasan agar tidak terjadi sengketa kepemilikan.

Dengan memastikan dokumen lengkap, asli, dan valid, proses pembelian mobil bekas akan lebih aman, mudah, dan bebas risiko. Temukan pilihan mobil bekas terbaik di Bakubantu.com — tempat jual beli mobil bekas terpercaya di Indonesia Timur.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button