Tips & Trik

Mobil Rusak Akibat Demo: Apakah Ditanggung Asuransi Mobil?

Belakangan ini, aksi massa anarkistis di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia memicu kekhawatiran banyak pemilik kendaraan. Tak sedikit mobil yang mengalami kerusakan akibat bentrokan, mulai dari kaca pecah, bodi penyok, hingga terbakar. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kerusakan mobil akibat demonstrasi bisa diklaim menggunakan asuransi mobil?

Secara umum, polis asuransi mobil all risk menanggung hampir semua jenis kerusakan, baik kecil maupun besar. Namun, penting diperhatikan bahwa tidak semua perusahaan asuransi otomatis menanggung kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, terorisme, atau sabotase. Biasanya, perlindungan untuk risiko tersebut masuk dalam perluasan jaminan asuransi yang harus dibeli secara terpisah.

Jika Anda hanya memiliki asuransi TLO (Total Loss Only), maka klaim baru bisa dilakukan jika mobil rusak parah dengan biaya perbaikan lebih dari 75% nilai kendaraan atau hilang dicuri. Artinya, kerusakan ringan akibat aksi massa umumnya tidak bisa diklaim lewat TLO.

Bagi pemilik mobil, khususnya di kota besar yang rawan aksi massa, sangat disarankan untuk menambahkan perluasan jaminan kerusuhan dan huru-hara. Dengan begitu, mobil tetap terlindungi meski terjadi hal-hal tak terduga.

Di Bakubantu.com, selain menemukan mobil bekas terbaik di Indonesia Timur, Anda juga bisa membaca tips bermanfaat seputar perawatan dan perlindungan kendaraan. Jangan sampai mobil kesayangan Anda rusak tanpa perlindungan yang tepat!

Bakubantu.com, pusat jual beli mobil bekas terpercaya Indonesia Timur

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button